PEMIKIRAN EKONOMI IBNU KHALDUN DAN PEMIKIRAN EKONOMI AL-MAQRIZI

https://doi.org/10.69630/ji.v1i2.13

Authors

  • Islah Darojah STAI Sabili Bandung
  • Dudi Badruzaman STAI Sabili Bandung
  • Iwan Setiawan STAI Sabili Bandung

Abstract

Masalah ekonomi dibahas oleh Ibnu Khaldun dalam bukunya yang membahas motif ekonomi timbul karena keinginan manusia tidak terbatas, menjadi barang yang akan memuaskan kebutuhannya sangat banyak terbatas. Oleh karena itu, untuk memecahkan masalah ekonomi harus dilihat dari dua sudut; sudut kekuasaan dan dari titik penggunaan. Ibnu Khaldun juga berbicara tentang pribadi bisnis dan bisnis umum. Hal itu dijelaskan pada penjelasan tentang mata uang, Ibnu Khaldun memprediksikan bahwa keduanya akan berlangsung pada ekonomi terpenting dunia, yaitu; pertama, menjadi alat tukar dan pengukur harga sebagai nilai usaha. Kedua, alat transportasi seperti deviezen dan ketiga, instrumen deposito di bank. Banyak pembahasan mengenai uang dan inflasi, salah satu cendikiawan muslim yang kajiannya membahas tentang uang dan inflasi adalah Al-Maqrizi. Menurut Al-Maqrizi inflasi terjadi karena dua hal yaitu faktor alamiah dan karena kesalahan manunsia. Inflasi alamiah disebabkan karena bencana alam. Sedangkan faktor kedua karena kesalahan manusia antara lain (1) Korupsi dan administrasi yang buruk dari para penguasa, (2) Pejabat yang banyak korup menyebabkan pengeluaran negara drastis naik sehingga pemerintah menerapkan pajak yang berlebihan, (3) Peningkatan sirkulasi mata uang fulus.

Kata Kunci; Al-Muqaddimah, ekonomi, uang dan inflasi

References

Ahmad, 2022 Pemikiran Ekonomi Ibn-khaldun. Blogspot.com. Published 2013. Accessed December 9.

Indra Hidayatullah. 2017 Pemikiran Ibnu Khaldun Tentang Mekanisme Pasar & Penetapan Harga. ResearchGate. Published December 16,

Adiwarman Azwar Karim, 2017, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. (Depok: Rajawali Pers)

Badruzaman, D., Hermansyah, Y., & Helmi, I. (2020). Kesetaraan Gender Untuk Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Justitia et Pax, 36(1).

Badruzaman, D., & Ropei, A. (2020). Gender Equality For Women Victims Of Violence In Household. Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram, 12(1), 1-14.

Badruzaman, D. (2019). Ekonomi Islam Dan Politik Hukum Di Indonesia. Aktualita (Jurnal Hukum), 2(2).

Badruzaman, D. (2019). isu kontemporer peran notaris dalam akad murabahah di lembaga keuangan syari’ah. Muslim Heritage, 4(1), 141-157.

Badruzaman, D. (2021). Pengaruh Pernikahan Usia Muda Terhadap Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama Antapani Bandung. Muslim Heritage, 6(1).

Fadilla, F. (2016). Pemikiran Ekonomi Al-Maqrizi. Islamic Banking: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Perbankan Syariah, 2(1), 35-50

Iqbal, I. (2012). Pemikiran Ekonomi Islam tentang uang, harga dan pasar. Jurnal Khatulistiwa LP2M IAIN Pontianak, 2(1).

Yadi Jawari, Pemikiran Ekonomi Islam Dari Masa Rasulullah Hingga Masa Kontenporer. (Bandung, PT Remaja Rosdakarya, Tahun 2016)

Published

2023-12-30

How to Cite

Islah Darojah, Dudi Badruzaman, & Iwan Setiawan. (2023). PEMIKIRAN EKONOMI IBNU KHALDUN DAN PEMIKIRAN EKONOMI AL-MAQRIZI. Al-Intifa, 1(2), 22–44. https://doi.org/10.69630/ji.v1i2.13

Most read articles by the same author(s)